Menelaah Pembubaran Gugus Tugas Covid-19 

Semarang, Idola 92.6 FM-Presiden Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diteken pada 20 Juli 2020.

Fungsi gugus tugas kini digantikan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Di dalam komite terdapat tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Posisi ketua Komite Kebijakan dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Tugasnya adalah untuk mengkoordinasikan seluruh kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Dalam Komite Kebijakan, Airlangga akan dibantu oleh 6 Wakil Ketua yang terdiri dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkes Terawan Agus Putranto dan Mendagri Tito Karnavian.

Setelah Jokowi membubarkan gugus tugas, fungsi pelaksanaan operasional dan teknis kini dijalankan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Pemimpinnya masih sama, yaitu Kepala BNPB Doni Monardo. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dipimpin oleh Wakil Menteri 1 BUMN Budi G Sadikin. Fungsinya sama seperti satuan tugas lainnya, yaitu melaksanakan operasional dan teknis kebijakan, hanya saja lebih fokus pada sisi perekonomian.

Pemerintah berharap dengan dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini semua langkah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dapat dilakukan dengan koordinasi yang lebih baik.

Lantas, dari sisi hukum tata Negara, bagaimana kebijakan pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menggantinya dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional? Sejumlah kalangan menilai, keberadaan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 ini berpotensi menimbulkan masalah. Komite justru didominasi pengurus di bidang ekonomi. Padahal, kalau mengikuti UU Kekarantinaan Kesehatan, leading sector harusnya tetap Kemenkes dan BNPB karena kaitannya dengan status darurat bencana covid-19 dan kedaruratan kesehatan masyarakat? Mengulas ini, radio Idola Semarang mewawancara  Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Udayana Denpasar Bali, Dr. Jimmy Usfunan. (her)

https://anchor.fm/radio-idola/episodes/wawancara-bersama-Ahli-Hukum-Tata-Negara-Fakultas-Hukum-Udayana-Denpasar-Bali–Dr–Jimmy-Usfunan-eh2p42