Menimbang Ambang Batas Presiden pada Pemilu 2024. Demi Kemajuan Bangsa, Haruskah dipertahankan atau dihilangkan?

Semarang, Idola 92.6 FM-Pemberlakuan ambang batas presiden kembali mengemuka di tengah pembahasan draft RUU Pemilu yang disusun oleh tenaga ahli Komisi II DPR dan Badan Keahlian DPR. Draft RUU Pemilu tersebut dijadikan bahan pembahasan bagi Komisi II dan fraksi-fraksi di DPR dalam merumuskan payung hukum untuk Pemilu selanjutnya atau pada Pemilu 2024.

Ada dua kubu yang berkepentingan terkait ambang batas presiden ini. Pertama,  mendorong dihilangkan atau dikurangi. Kedua, tetap mempertahankannya. Sebagian kalangan menilai, pemberlakukan kembali besaran ambang batas pencalonan presiden seperti pada Pemilu Presiden 2019, hanya akan membuka ruang bagi para elite partai politik untuk maju sebagai calon presiden/ wakil presiden.

Jika terjadi, jumlah calon yang dihadirkan ke publik pun terbatas dan imbasnya dapat kembali memicu polarisasi di masyarakat. Di sisi lain, menghalangi putra-putri terbaik bangsa untuk maju berkontestasi. Karena itu, mereka mengusulkan agar rencana pemberlakuan ambang batas presiden dikaji ulang.

Lantas, menimbang dua kepentingan besar di baliknya, haruskah ambang batas presiden atau presidential threshold dipertahankan atau dihilangkan demi kemajuan negara?

Mendiskusikan ini, radio Idola Semarang mewawancara Pengamat politik dari Universitas Paramadina Jakarta, Hendri Satrio, dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)/ Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Charles Simabura, SH, MH. (her)

https://anchor.fm/radio-idola/episodes/Wawancara-bersama-Hendri-Satriopengamat-politik-dari-Universitas-Paramadina-Jakarta-efacki

https://anchor.fm/radio-idola/episodes/Wawancara-bersama-Charles-Simabura–SH–MH–Peneliti-Pusat-Studi-Konstitusi-PUSaKOPengamat-Hukum-Tata-Negara-Universitas-Andalas–Padang-efacpr