Paslon Langgar Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi Tak Boleh Kampanye

Ketua Bawaslu Jateng
Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA menyampaikan informasi soal sanksi yang bakal diterima jika peserta pilkada melanggar protokol kesehatan.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Jawa Tengah tetap meminta kepada para pasangan calon dan tim suksesnya, untuk tidak menggelar kampanye terbuka atau tatap muka di masa pandemi. Larangan kampanye terbuka itu, sudah dituangkan di PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA mengatakan semua pasangan calon dan juga tim sukses serta partai politik pendukung, dilarang untuk menggelar pertemuan terbuka di masa pandemi. Apabila terjadi pelanggaran, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan.

Fajar menjelaskan, sanksi yang bakal diambil bagi pelanggar larangan di PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu dilakukan secara berjenjang. Mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis sampai dengan pembubaran kegiatan.

Menurutnya, sanksi terberat dalam PKPU tersebut adalah larangan tidak boleh berkegiatan kampanye selama tiga hari jika mengulang kesalahan.

“Ruangannya harus steril, dan betul-betul disiapkan. Pesertanya harus dipastikan, bukan orang yang punya penyakit bawaan atau komorbid istilahnya. Meskipun itu bukan tugas pokok Bawaslu, tapi ini dalam rangka menjamin keselamatan peserta dan pemilih,” kata Fajar, Rabu (30/9).

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, semua pasangan calon dan tim sukses kampanye harus pandai berinovasi di masa pandemi. Bahkan, upaya mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang protokol kesehatan juga penting disuarakan para peserta pilkada.

Sementara Komisioner Bawaslu lainnya, Rofiuddin menjelaskan jajarannya sampai dengan saat ini belum mendapat laporan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan peserta pilkada.

Menurutnya, peserta pilkada harus bisa memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menyampaikan ide atau gagasan kampanye.

“Semua pihak, terutama pasangan calon dan tim kampanye serta para pendukungnya untuk memahami itu. Yang terpenting lagi, di dalam berkampanye tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sudah diatur di undang-undang maupun PKPU dan juga peraturan Bawaslu,” ujar Rofi.

Rofi menjelaskan, aturan-aturan baru yang ada di PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pencegahan COVID-19 harus dipahami dan ditaati semua pihak peserta pilkada. (Bud)