Pemilik Motor Yang Mau Balik Nama Tak Ada Beban Biaya Administrasi

BPKB

Semarang, Idola 92,6 FM – Banyaknya kendaraan bermotor yang telat membayar pajak, membuat Pemprov Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan baru. Yakni, kendaraan yang terlambat membayar pajak akan dibebaskan dari denda dan bea administrasi. Kebijakan itu berlaku mulai 17 Februari sampai 17 Juli 2020.

Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan kebijakan itu dikeluarkan, karena cukup banyak kendaraan dari luar Jateng berdomisili dan beroperasi di provinsi ini. Kendaraan luar Jateng yang teridentifikasi ada di Jateng dan beroperasi sekira tiga ribuan unit dan 80 persennya adalah sepeda motor.

Tavip menjelaskan, selama lima bulan pihaknya memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan denda administrasi.

Tavip Supriyanto
Tavip Supriyanto, Kepala Bapenda Jateng.

Menurutnya, kebijakan itu bukan pemutihan tetapi membebaskan denda pajak.

“Kita melihat bahwa potensi keterlambatan membayar pajak di tempat kita masih ada, tidak tinggi tapi masih ada. Oleh sebab itu, pemerintah membuat kebijakan untuk bagaimana kita membebaskan administrasi denda. Jadi, bukan pemutihan ya tapi administrasi sanksi denda PKB. Kemudian yang kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Yang dari luar kota pindah ke Semarang, atau dari luar provinsi administrasinua kita bebaskan,” kata Tavip, kemarin.

Tavip lebih lanjut menjelaskan, sampai dengan saat ini jumlah kendaraan bermotor yang telat membayar pajak sekira 1,5 juta unit. Sedangkan jumlah tunggakan pajaknya, mencapai Rp450 miliar.

“Kami ingin menertibkan adminitrasi pajak kendaraan bermotor, dan mengurangi kendaraan berpelat luar Jawa Tengah di provinsi ini. Intinya, kami ingin memotivasi wajib pajak melakukan balik nama dan membayar pajak,” jelasnya.

Tavip menyebutkan, pada 2019 kemarin realisasi pajak kendaraan bermotor mencapai Rp4,6 triliun dan melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp4,5 triliun. (Bud)