Menelaah RUU Cipta Kerja, Bagaimana agar Tak Bertentangan dengan Konsep Otonomi Daerah?

Tolak RUU Cilaka
Massa yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR pada Senin (13/1). (photo: law-justice.co)

Semarang, Idola 92.6 FM – Sejumlah ketentuan di dalam RUU Cipta Kerja menarik sejumlah kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Sejumlah pihak menilai, perlu kehati-hatian dalam membahas ketentuan itu agar tidak memicu gejolak di daerah.

Di dalam draft, RUU ini akan menarik sejumlah kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Pada isi Pasal 170 RUU Cipta Kerja menyebutkan, peraturan pemerintah (PP) dapat digunakan untuk mengubah undang-undang. Sejumlah kewenangan pemerintah daerah (pemda) yang akan ditarik ke pusat ini antara lain: terkait pemberian izin rumah potong hewan dan peran pemda dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, dari kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), ada sejumlah pasal lain dalam RUU Cipta Kerja yang harus ditinjau ulang karena akan membangun konstruksi pemda tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah dan bertentangan dengan ketentuan hukum lainnya. Pasal itu yakni Pasal 163, Pasal 164, dan Pasal 166. Pasal 166 misalnya, menyebutkan peraturan presiden bisa membatalkan peraturan daerah. Ketentuan ini bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa pembatalan perda ada di MA.

Menelaah RUU Cipta Kerja dalam kerangka hubungannya dengan Otonomi Daerah, radio Idola Semarang mewawancara Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: