Menyoroti Ditetapkanya Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang

DPR Kok TOLOL
Ratusan mahasiswa UNS Solo melakukan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). (Photo: Solopos)

Semarang, Idola 92.6 FM – Di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu, DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa 21 Maret 2023. Rapat pengesahan Perppu Ciptaker turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Di tengah paripurna, fraksi Demokrat dan PKS sempat menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker. Kedua fraksi itu melayangkan interupsi saat Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada peserta sidang, perihal, apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui.

Sementara itu, Fraksi PKS menyatakan walk-out atau keluar rapat dari paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.

Lantas, menyoroti ditetapkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, apakah keputusan MK yang menetapkan Undang-undang Ciptaker, sebagai inskonstitusional bersyarat sudah tidak berlaku? Lalu, kenapa undang-undang ini masih bisa disahkan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan sejumlah narasumber, antara lain: Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang, Dr Aan Eko Widiarto dan Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: