Memahami Pro Kontra RUU Kesehatan

Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibuslaw
Tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Kesehatan. (Photo/Medcom)

Semarang, Idola 92.6 FM – Para dokter dan tenaga medis yang tergabung dalam 5 organisasi kesehatan, Senin (08/05) lalu melakukan aksi damai menuntut penghentian pembahasan RUU Kesehatan oleh Pemerintah. Lima organisasi profesi kesehatan yang dimaksud adalah: Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Dr dr Adib Khumaidi, Ketua Umum Pengurus Besar IDI mengatakan, aksi damai ini adalah bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan yang melihat proses pembuatan regulasi terkesan terburu-buru. Selain itu, regulasi ini juga tidak memperhatikan masukan dari Organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan.

Sementara itu, Ketua PPNI, Dr. Harif Fadillah, menyampaikan, RUU Kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan dan mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan sosial. Menurut kelima organisasi profesi kesehatan, RUU Kesehatan tidak memberikan jaminan hukum terkait kepastian kerja dan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Selain itu, juga tidak memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan.

Diketahui, saat ini RUU Kesehatan sedang berada di tahap pembahasan di DPR RI bersama dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, dan seluruh nakes lain ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lantas, memahami pro kontra RUU Kesehatan yang hingga kini masih menuai penolakan dari organisasi profesi seperti IDI, apa saja persisnya, persoalan yang membuat kelima organisasi kesehatan merasa keberatan? Apa sesungguhnya urgensi yang mendorong RUU Kesehatan dibahas? Di sisi lain, jika Pemerintah berasumsi RUU ini juga untuk melindungi tenaga kesehatan—lalu kenapa justru menuai penolakan dari organisasi profesi kesehatan itu sendiri?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Perwakilan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr Mahesa Paranadipa Maikel,M.H. dan Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: