Apa pentingnya Otonomi dan Kebebasan Akademik?

Academic Freedom
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah diingatkan untuk tidak mengabaikan karakter dan keunikan perguruan tinggi dalam membuat kebijakan. Semangat penyeragaman untuk perguruan tinggi menyalahi kodrat otonomi dan kebebasan akademik yang melekat dalam institusi perguruan tinggi yang unik.

Seruan agar pemerintah tidak memberlakukan aturan untuk perguruan tinggi dan dosen seperti di institusi jawatan atau birokrasi aparatur sipil negara lainnya disampaikan oleh sejumlah  guru besar di Indonesia dari berbagai perguruan tinggi, dalam webinar “Quo Vadis Pendidikan Tinggi Pasca-Permenpan RB No 1/2023” oleh FH UI di Jakarta Sabtu (06/05) lalu.

Dilansir Kompas (08/05), menurut salah satu narasumber, Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia-AIPI Satryo Soemantri Brodjonegoro, setiap institusi perguruan tinggi unik. Ia menekankan, hingga kapan pun prinsip otonom dan akuntabel menjadi kekhasan perguruan tinggi sehingga mampu menyejahterakan bangsa dan negara. Dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, pemerintah wajib mendanai karena tugas pemerintah menyejahterakan bangsa dan negara.

Lalu, apa sesungguhnya pentingnya otonomi dan kebebasan akademik bagi Perguruan Tinggi? Jika perguruan tinggi merupakan institusi yang independen dari negara/ maka, kenapa Pemerintah begitu ‘genit’ ingin menyeragamkannya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni Prof Sigit Riyanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaMemahami Pro Kontra RUU Kesehatan
Artikel selanjutnyaMenpora Inginkan Sekolah Selaraskan Prestasi Akademik Dengan Olahraga