Semarang, Idola 92.6 FM – Ancaman baru terhadap kebebasan akademik muncul sebagai akibat dari Pandemi Covid-19. Hal paling menonjol yakni peningkatan peluang untuk pengawasan, pembatasan, serta sensor terhadap penelitian, pengajaran, dan wacana diskusi.

Indeks Kebebasan Akademik 2020 mencakup 175 negara. Di kawasan Asia, hasilnya relatif buruk menimpa Thailand, China, dan Laos. Indonesia relatif lebih bagus meskipun juga tetap mengalami ancaman sensor dan pelarangan topik di perguruan tinggi.

Hal ini sebenarnya paradoks, mengingat Kemendikbud menggaungkan kebijakan Kampus Merdeka. Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga-Herlambang P Wiratraman, ancaman kebebasan akademik bersebrangan dengan kebijakan Pemerintah Sendiri, yakni Kampus Merdeka. Selain kriminalisasi, bentuk ancaman ataupun serangan kebebasan akademik yang berkembang, yaitu pengusiran peneliti asing.

Maka, melihat ancaman kebebasan akademik—bagaimana keluar dari situasi ini? Upaya apa pula yang bisa dilakukan civil society untuk menangkal ancaman kebebasan akademik?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Dr Herlambang Wiratraman, Peneliti Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga sekaligus Pendiri Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). (her/yes/ao)

Dengarkan podcast diskusinya: