Menyorot Dimulainya Uji Publik “Omnibus Law” RUU Sisdiknas

Ilustrasi
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memulai uji publik Rancangan Undang-undang  Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Revisi Undang-undang ini sebagai bagian dari Peta Jalan Pendidikan Nasional yang sebelumnya disusun sesuai UU Sisdiknas.

Uji publik menjadi tahapan krusial  karena penyusunan RUU Sisdiknas akan bersifat omnibus law yang bakal menggantikan tiga Undang-undang sekaligus, yakni: UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, dan UU Pendidikan Tinggi.

Sejumlah pihak, khususnya kalangan organisasi guru dan pendidikan berharap uji publik RUU Sisdiknas benar-benar dapat membuka ruang partisipasi publik dalam perbaikan sistem pendidikan nasional. Selain itu, mereka juga berharap, penyusunan RUU ini tidak dilakukan terburu-buru alias kejar tayang.

Mengingat, belajar dari pembahasan RUU Cipta Kerja dan sejumlah kebijakan pemerintah yang minim pelibatan publik selama ini, ketergesaan dan pemaksaan kehendak akan menimbulkan kegaduhan yang akhirnya kontradiktif dengan tujuan semula.

Apalagi, dengan kondisi pendidikan Indonesia yang kompleks, pembahasan RUU Sisdiknas tentu bukan hal sederhana termasuk menyinkronkan RUU Sisdiknas dengan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.

Lantas, menyorot dimulainya uji publik “Omnibus Law” RUU Sisdiknas, apa saja hal-hal yang mesti dikhawatirkan dan diurus lebih belajar dari kasus Undang-Undang Cipta Kerja? Terus akan seperti apa, ruang partisipasi publik? Apakah hanya formalitas semata?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, di antaranya: Bivitri Susanti (Ahli Hukum Tata Negara/ Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera) dan Satriwan Salim (Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: