Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT), Mestikah Menunggu Hingga Pegawai Berusia 56 tahun?

BPJS Ketenagakerjaan
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Permenaker tersebut, dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun. Aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, penerbitan Permenaker tersebut tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Justru hal ini wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta—di mana pada saatnya nanti peserta akan memasuki hari tua.

Peraturan baru ini menuai reaksi dan petisi penolakan dari kalangan buruh. Alasan mereka menolak pun wajar dan logis. Dana JHT sesungguhnya merupakan uang para pekerja yang disisihkan setiap bulan selama bekerja. Apalagi, kemungkinan berhenti bekerja atau terkena PHK⸺tentu bukan keinginan pekerja. Bahkan berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tak nyaman.

Jadi, mengapa JHT yang merupakan tabungan peserta justru ditahan dan seakan dipersulit pencairannya oleh Pemerintah? Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru sangat mendesak bagi pekerja—kenapa mesti menunggu sampai usia 56 tahun?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: