Menyorot Saling Lempar Tanggung Jawab atas Polemik JHT

Kartu BPJS
Photo/ISTIMEWA

Semarang, Idola 92.6 FM – Polemik pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat peserta berusia 56 tahun—terus menggelinding bak bola liar. Terkini, buntut polemik, elemen buruh menuntut Presiden Joko Widodo membatalkan aturan tersebut. Polemik itu berasal dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah.

Menanggapi protes buruh, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, bahwa aturan tersebut berat untuk dicabut. Sebab, aturan pencairan JHT⸺menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker- Indah Anggoro Putri, telah direstui Istana.

Kita pahami, pengakuan ini sejalan dengan statement Presiden Jokowi di awal pembentukan kabinet bahwa “tidak ada visi menteri, yang ada visi presiden.”

Akan tetapi, saat terjadi polemik, Istana Kepresidenan menyatakan, enggan ikut campur dalam polemik pencairan JHT. Kepala Staf Presiden Moeldoko enggan berkomentar terkait hal itu alias diam. Dia justru menyerahkan persoalan tersebut ke Menaker Ida Fauziyah.

Atas situasi ini, muncullah spekulasi ada dugan, dana JHT dipakai untuk kepentingan lain; benarkah? Bagaimana mestinya, Presiden menyikapi gelombang protes khususnya dari para buruh—agar persoalan tak semakin memicu kegaduhan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, di antaranya: Agus Pambagio (Pengamat Kebijakan Publik) dan Doktor Edy Wuryanto, M.Kep (Anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: