Semarang, Idola 92,6 FM-Meskipun masih uji coba, namun yang akan mencari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai peserta JKN.
Hal itu dilakukan, untuk memastikan masyarakat pemohon SKCK terlindungi program JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya bersama Polri, melaksanakan uji coba implementasi Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Dalam peraturan tersebut, kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK. Hal itu disampaikan melalui siaran pers, hari ini.
Rizzky menjelaskan, ada enam kepolisian daerah (Polda) yang dilakukan uji coba dan salah satunya adalah Polda Jawa Tengah yang diterapkan di Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan.
Selama proses uji coba, jika pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak aktif maka pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN.
“Sekali lagi kami tegaskan syarat ini masih dalam tahap uji coba. Uji coba akan dilakukan pada 1 Maret-31 Mei 2024 dan baru dilaksanakan di enam kepolisian daerah. Setelah uji coba kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu, dan penerapan secara serentak akan dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi uji coba,โ kata Rizzky.
Menurut Rizzky, kebijakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN yang menyebutkan 30 kementerian/lembaga (termasuk Polri) untuk mendukung terlaksananya implementasi program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
“Tentu kami mengapresiasi komitmen Polri untuk yang mendukung implementasi Program JKN. Kami berharap tahapan uji coba ini berjalan lancar dan jika terdapat evaluasi dalam pelaksanaannya dapat kami segera perbaiki,” pungkasnya. (Bud)