Peserta JKN Tak Penuhi Kewajiban Pembayaran Iuran, Begini Cara BPJS Kesehatan Menagihnya

Dwi Martiningsih
Kepala BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jateng-DIY Dwi Martiningsih (dua dari kanan) dan Kajati Jateng I Made Suarnawan (tiga dari kiri) menunjukkan nota kesepahaman usai ditandatangani bersama, Kamis (22/6).

Semarang, Idola 92,6 FM – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jateng-DIY mencatat, masih banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak membayarkan iuran atau premi bulanan dan menyebabkan kartu tidak aktif.

Peserta JKN yang tidak membayarkan kewajibannya itu, bisa perorangan maupun badan usaha atau pengusaha.

Kepala BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jateng-DIY Dwi Martiningsih mengatakan kelompok yang tidak memenuhi kewajiban membayar iurannya adalah peserta mandiri dan pekerja sektor swasta, menjadi sasaran dari penegakan kepatuhan pembayaran iuran. Hal itu dikatakan usai penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jateng terkait penagihan pembayaran iuran JKN di Hotel Arrus Semarang, Kamis (22/6).

Dwi menjelaskan, untuk badan usaha yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan di wilayah Jateng ada 46.895 entitas dengan 1,6 juta orang pekerja.

Pada 2022 kemarin, dari sisi kepatuhan pembayaran iuran badan usaha per 31 Desember 2022 kemarin terdapat 3.672 badan usaha yang menunggak dengan piutang sebesar Rp12 miliar.

Sementara hingga Mei 2023 kemarin, piutang iuran berhasil ditagih sebesar Rp3,5 miliar dan masih ada Rp8,5 miliar belum bisa ditagih.

“Tujuan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jateng untuk optimalisasi program jaminan kesehatan nasional di Jawa Tengah. Yang kedua optimalisasi tugas dan fungsi antara BPJS dan kejaksaan dalam menyelesaikan masalah perdata dan tata usaha negara,” kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, kerja sama dengan Kejati Jateng itu diharapkan program JKN terkait pengawasan dan kepatuhan di Jateng dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng I Made Suarnawan menambahkan, dengan adanya penandatanganan kerja sama dengan BPJS Kesehatan harus bisa terus ditindaklanjuti.

Menurutnya, sebuah kerja sama tanpa ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) maka tidak ada maknanya.

“Kami mengharapkan ke depan setelah selesai MoU, mohon nanti ditindaklanjuti dengan SKK. Sesuai dengan fakta-fakta di lapangan atau kesulitan-kesulitan yang dialami di lapangan. Apakah itu dalam bentuk bantuan hukum, baik litigasi maupun non litigasi,” ucap Made.

Made menyebut, banyak badan usaha atau pengusaha di Jateng yang tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran iuran maka pihaknya siap membantu BPJS Kesehatan. (Bud)