Kabupaten/kota Diminta Segera Siapkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Buruh saat menggelar aksi unjuk rasa
Buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor gubernuran menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah meminta kepada kabupaten/kota, agar segera menyelesaikan aturan daerah turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuannya, untuk kemudahan berinvestasi dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Kepala DPMPTSP Jateng Ratna Kawuri mengatakan UU Cipta Kerja yang telah diundangkan itu, diharapkan mampu membangun optimisme kinerja investasi di dalam negeri. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Ratna menjelaskan, UU Cipta Kerja yang telah diundangkan itu merupakan tambahan amunisi regulasi dalam hal mendorong pertumbuhan berinvestasi di Indonesia. Bahkan, peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan juga telah dibuat sesuai tujuannya masing-masing.

Oleh karena itu, kabupaten/kota di Jateng harus segera menyambutnya dengan membuat peraturan daerah (perda) sebagai aturan turunannya.

“Tentu saja semakin cepat ini diberlakukan semakin baik, tetapi tentu ada catatannya. Bahwa target waktu itu satu hal, tetapi kesiapan dari instrumen dan infrastruktur serta suprastruktur itu juga lain hal. Sehingga, ini harus berjalan bersama. Kesiapan daerah tidak hanya membangun sistem di pusat saja, regulasi atau kebijakan tidak akan bisa berjalan ketika daerah belum siap,” kata Ratna.

Lebih lanjut Ratna menjelaskan, saat ini pihaknya terus mendorong kabupaten/kota di Jateng untuk memercepat pembuatan perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan peraturan lainnya yang mendukung implementasi UU Cipta Kerja. Sebab, saat ini baru ada 14 kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan perda RTRW.

“Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah harus sudah punya perda RTRW maksimal Juni 2021 mendatang. Ini masih ada beberapa bulan bagi daerah, untuk bisa menyusun perda tersebut,” pungkasnya. (Bud)