Menyoroti Pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker yang Hanya Menunda Kluster Ketenagakerjaan di Tengah Pandemi Corona

Omnibus LAW, CILAKA

Semarang, Idola 92.6 FM – Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam kluster tersebut. Presiden mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. Tapi anehnya meski aspek ketenagakerjaan ditunda, kluster lain akan jalan terus.

Sejumlah kalangan menilai penundaan hanya pada kluster ketenagakerjaan menunjukkan kegagalan DPR melihar RUU ini sebagai satu kesatuan yang utuh dan saling terkait satu sama lain. Ini sebatas gimmick karena DPR seolah abai dengan substansi lain yg juga problematik di kluster lain seperti lingkungan hidup. Pengajar hukum tata Negara dari Universitas Andalas Padang-Charles Simabura menilai, penundaan yang terbatas pada klaster ketenagakerjaan hanya strategi DPR untuk mencegah aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja yang direncanakan digelar pada 30 April 2020.

Lantas, di tengah pandemi corona, kenapa pemerintah dan DPR masih ngotot membahas Omnibus Law RUU Ciptaker dan hanya terbatas menunda kluster ketenagakerjaan? Sebenarnya, pasal-pasal di klaster lain itu untuk menciptakan lapangan kerja atau lapangan modal? Di sisi lain, RUU Cipta Kerja ini sebenarnya dibuat untuk siapa?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang berdiskusi dengan yakni: Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Charles Simabura dan Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal KSPI Jateng, Aulia Hakim, SH. (Heri CS)

Berikut podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaPolrestabes Semarang Dirikan 16 Pos Pantau di Pintu Masuk dan Dalam Kota
Artikel selanjutnyaMenyoroti Fenomena Peretasan dan Bagaimana Mengantisipasinya?