Asuransi Pertanian Sudah Jangkau 100 Ribu Hektare di Jateng

Batang padi yang busuk karena tergenang banjir
Seorang petani menunjukkan batang padi yang busuk karena tergenang banjir.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah pada tahun ini mengalokasikan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 2021, dengan cakupan lahan seluas 20 ribu hektare. Apabila ditotal sejak 2019, sudah ada 100 ribu hektare yang menerima asuransi usaha tani di Jateng.

Kabid Sarana Prasarana Dinas Pertanian dan Perkebunan Jateng Tri Susilarjo mengatakan untuk tahun ini cakupan lahan yang dilindungi asuransi usaha tani seluas 20 ribu hektare, dan diperuntukan bagi 29 kabupaten/kota. Beberapa kabupaten yang mendapat alokasi di antaranya Kabupaten Sragen, Grobogan, Pemalang dan Demak. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Tri menjelaskan, alokasi asuransi usaha tani ini dikhususkan bagi petani miskin di Jateng. Seluruh biaya keikutsertaan asuransi usaha tani berasal dari APBD Provinsi Jateng, dan pesertanya tidak dipungut biaya.

Menurutnya, kriteria areal persawahan yang bisa diasuransikan adalah rentan terkena banjir atau kekeringan serta diserang hama. Nantinya, ketika ada areal pertanian yang terkena bencana akan ada tim untuk melakukan penilaian dan jika tingkat kerusakan 75 persen maka akan mendapat bantuan asuransi.

“Itu total akumulasinya adalah 100 hektare. Pada 2019 ada 45 ribu hektare, di 2020 ada 35 ribu hektare dan tahun ini 20 ribu hektare. Sifatnya dalam rangka untuk menanggulangi kemiskinan, dan juga implementasi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani UU Nomor 19 Tahun 2013. Kemudian juga implementasi dari Perda Jateng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” kata Tri Susilarjo.

Tri lebih lanjut menjelaskan, bagi petani yang lahan pertaniannya rusak dan puso akan mendapat bantuan Rp6 juta per hektare per musim tanam.

“Kalau yang dari APBN masih diminta bayar premi 20 persen dari total premi Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Ya kira-kira Rp36 ribu. Selain itu, luasan yang bisa ditanggung sampai dua hektare,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaKabupaten/kota Diminta Segera Siapkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Artikel selanjutnyaIsu Suap di Tengah Masih Rendah Rasio Pajak, Apa Solusinya?