Isu Suap di Tengah Masih Rendah Rasio Pajak, Apa Solusinya?

Under Table Money
Ilustrasi (ISTIMEWA)

Semarang, Idola 92.6 FM – Sejak tahun 2012 sampai sekarang, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit keseimbangan primer. Salah satu penyebabnya adalah, target penerimaan negara yang semakin lama semakin susah dicapai akibat rasio pajak kita yang rendah.

Hingga kini, tax ratio Indonesia terus menurun dari tahun ke tahun, bahkan tinggal 1 digit sehingga dianggap kurang acceptable. Bandingkan dengan tax ratio di Amerika Serikat yang mencapai 28 %, Jepang 28 %, Inggris 39%, Italia 43%, atau Korea Selatan 27%. Target tax ratio dalam RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 hanya ditargetkan 8,25 hingga 8,6% yang terendah selama kurun waktu 10 tahun terakhir.

Rasio pajak atau tax ratio merupakan perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Rasio itu dipergunakan untuk menilai tingkat kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat dalam suatu negara. Sehingga, ukuran tax ratio itu menunjukkan seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan-keperluannya. Kalau tax ratio rendah, berarti dia tidak terlalu mampu banyak berbuat. Kalau tax ratio tinggi berarti dia lebih banyak mampu berbuat melalui APBN.

Atas situasi ini. Ekonom senior Faisal Basri menyebut, perkembangan yang kurang menggembirakan ini harusnya menjadi warning bagi pemerintah yang akan mengobral pajak sebagaimana tertera dalam rancangan Omnibus Law perpajakan.

Di tengah rendahnya tax ratio, kita dikagetkan oleh adanya dugaan korupsi di Ditjen Pajak. Dugaan korupsi diungkapkan sendiri oleh Menkeu Sri Mulyani, dan saat ini tengah ditangani penyidik KPK. Saking geramnya dengan temuan ini—Sri Mulyani menyebut dugaan suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak merupakan “pengkhianatan” dan telah melukai perasaan seluruh pegawai baik di Ditjen Pajak maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang berpegang prinisp integritas dan profesionalitas.

Lantas, dengan menyeruaknya isu suap di tengah masih rendahnya rasio pajak; apa solusinya? Apa langkah pemerintah dalam mengatasi kerentanan korupsi? Dan, bagaimana jalan keluar dan terobosan apa yang mesti dilakukan untuk terus bisa meningkatkan tax ratio kita?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Fithra Faisal Hastiadi (Ekonom Universitas Indonesia); Enny Sri Hartati (Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)); dan Wawan Sujatmiko (Manager Departemen Penelitian TII (Transparency International Indonesia)). (her/andi odang)

Dengarkan podcast diskusinya: