593.798 Wajib Pajak Sudah Sampaikan SPT Tahunan

Max Darmawan
Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jateng I.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil DJP Jawa Tengah I mencatat, per 31 Maret 2024 sebanyak 593.798 wajib pajak orang pribadi sudah menyampaikan SPT Tahunan.

Jumlah tersebut terdiri dari 57.703 SPT 1770, 308.715 SPT 1770S dan 227.380 SPT 1770SS.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan mengatakan dari keseluruhan SPT Tahunan tersebut, didominasi SPT yang disampaikan secara daring menggunakan e-Filing sebanyak sejumlah 519.258 wajib pajak orang pribadi. Hal itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Menurut Max, wajib pajak lainnya menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-Fom dan sarana manual.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak, yang sudah berkontribusi menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Saya mewakili direktur jenderal pajak mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak maupun seluruh pihak, yang telah berperan dalam mensukseskan penyampaian SPT Tahunan ini,” kata Max.

Lebih lanjut Max menjelaskan, capaian tersebut tidak terlepas dari peran seluruh pihak dari para pegawai maupun wajib pajak hingga para mitra DJP lainnya.

“Tentunya sinergi dari para pihak ini diharapkan dapat terus berlanjut di masa yang akan datang demi mewujudkan Indonesia yang sejahtera,” pungkasnya. (Bud)