Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Lebih Dari 4 Juta Unit

Deretan mobil parkir di kawasan Mandala Bhakti.
Deretan mobil parkir di kawasan Mandala Bhakti.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bappenda Jawa Tengah mencatat, ada lebih dari empat juta lebih kendaraan di provinsi ini menunggak pajak. Tidak hanya mobil saja, tetapi juga ada sepeda motor.

Pelaksana tugas Kepala Bappenda Jateng Eddy Sulistiyo Bramiyanto mengatakan pada tahun kemarin, para penunggak pajak kendaraan bermotor mulai sadar membayarkan kewajibannya. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Hotel Santika Semarang, Rabu (16/11).

Bram menjelaskan, nilai tunggakan pajak kendaraan di Jateng mencapai Rp2,1 triliun. Sedangkan tunggakan pajak yang dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor mencapai Rp421 miliar pada 2021 kemarin. Sementara untuk di Oktober 2022 kemarin, pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp420 miliar.

Menurutnya, untuk jenis kendaraan roda dua ada 90 persen yang pajaknya menunggak dan sisanya adalah mobil.

“Kita rutin sosialisasi di 37 samsat se-Jawa Tengah untuk menginformasikan kepada masyarakat. Termasuk kemarin kita ada program pembebasan pajak kendaraan, juga memberikan efek yang cukup baik,” kata Bram.

Lebih lanjut Bram menjelaskan, pada tahun ini pihaknya ditargetkan bisa menarik pajak dari seluruh sektor sebesar Rp5,5 triliun. Sedangkan dari sektor pajak kendaraan mencapai Rp3,4 triliun.

“Harapan kami para penunggak pajak ini bisa memenuhi kewajibannya. Menjadi kewajiban kami untuk bisa mengajak masyarakat sadar akan membayar pajaknya,” pungkasnya. (Bud)