Pemprov Jateng Akan Siapkan Aturan Turunan Terkait Larangan Mudik

Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah.

Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jawa Tengah mendukung langkah dari pemerintah pusat, yang mengeluarkan aturan soal larangan mudik. Larangan tersebut mulai berlaku pada 24 April 2020, atau dimulainya hari pertama ibadah puasa Ramadan.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan pemprov sudah berkomunikasi dengan pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat, berkaitan dengan kerja sama soal pemenuhan kebutuhan warganya yang tidak mudik. Karena, jaminan kebutuhan dasar warganya yang tidak mudik harus diperhatikan.

Ganjar menjelaskan, berkaitan dengan adanya larangan mudik ini pihaknya akan menyiapkan aturan turunan dari keputusan Presiden Joko Widodo tersebut. Sehingga, upaya antisipasi pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Korona bisa berhasil.

Menurutnya, pembatasan akses jalan masuk wilayah juga harus dikomunikasikan antara pemerintah pusat hingga ke kabupaten/kota. Tujuannya, agar keputusan dari Presiden Jokowi bisa berjalan dengan baik dalam rangka menangani pandemi COVID-19.

“Biar kita mengamankan dengan penegakan hukum. Tentu, dengan menggunakan check point. Check pointnya apa? Jalan nasional itu pusat, jalan provinsi itu kita dan jalan kabupaten/kota itu biar teman-teman kabupaten/kota. Terus kemudian, ini dengan berkoordinasi. Nah, dengan cara ini bisa kita pakai untuk mengontrol. Tapi intinya, kita tinggal menyiapkan turunannya. Kalau ada yang lolos dan nekat mudik, pasti ada satu atau dua,” kata Ganjar, Rabu (22/4).

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, yang perlu dipahami dan dimengerti bersama adalah bagaimana masyarakat bersikap dan bertindak. Meskipun ada gelombang mudik sebelum waktu pelaksanaannya, namun masyarakat tidak perlu memberikan stigma negatif kepada pemudik.

“Jangan menganggap, bahwa pemudik itu penjahat. Jangan seperti sedang mengejar buronan,” jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, sampai saat ini sudah ada 600 ribuan warga Jateng mudik ke kampung halaman sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan larangan mudik. (Bud)