Pemprov Jateng Kembali Ingatkan ASN Tetap Netral di Pilkada Serentak 2020

ASN diminta menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2020

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah kembali mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN), agar tidak melakukan tindakan politik praktis dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Para ASN harus tetap menjaga netralitas, dan tidak mengutamakan kepentingan politik praktis.

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Jateng Muhammad Masrofi mengatakan ada 21 kabupaten/kota di provinsi ini, yang bakal menggelar Pilkada Serentak 2020 akhir tahun ini. Di antaranya adalah Kota Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Demak dan Purworejo.

Masrofi menjelaskan, pelaksanaan pilkada yang menjadi perhatian serius soal netralitas ASN di masing-masing daerah. Bahkan, tahapan kampanye belum dimulai sudah ada laporan ketidaknetralan dari ASN yang ditemukan Bawaslu kabupaten/kota.

Menurutnya, meskipun ASN juga memiliki hak pilih di dalam proses pemilu tetapi tidak boleh ikut terlibat dalam praktik politik praktis. Terlebih lagi, berafiliasi atau menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon tertentu.

“Ada tiga pihak yang mengawasi netralitas ASN, yang pertama adalah Bawaslu apabila berkaitan dengan pelanggaran pemilu. Kedua adalah aparat penegak hukum, jika berkaitan dengan pelanggaran pidana dan yang terakhir adalah Komisi ASN apabila berkaitan dengan pelanggaran disiplin. Rekomendasi akan disampaikan kepada pemerintah lewat BKD, untuk dieksekusi dan juga dipantau,” kata Masrofi belum lama ini.

Lebih lanjut Masrofi menjelaskan, untuk mengingatkan kembali soal netralitas ASN gubernur meminta kepada bupati/wali kota untuk membuat surat edaran tentang netralitas bagi para ASN. Sehingga, di masa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak terjadi kegaduhan politik dan merugikan kepentingan masyarakat.

“Kami juga mendapat laporan ada beberapa teman ASN di kabupaten, yang mendapat sanksi administrasi dari Komisi ASN karena terbukti melakukan pelanggaran,” tandasnya. (Budi aris)