Pemprov Jateng Minta Satpol Gencar Tegakkan Protokol Kesehatan

Sosialisasi tentang protokol kesehatan
Sejumlah petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan terhadap pengunjung Mal Tentrem, Senin (24/8).

Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jawa Tengah sepekan ini secara masif dan serentak, melakukan penegakan hukum di semua lini lingkungan masyarakat. Tidak hanya pasar dan perkantoran, tetapi juga pusat-pusat keramaian masyarakat lainnya.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan setiap koordinator wilayah (Korwil) yang telah dibentuk di setiap eks Karesidenan di Jateng, telah diminta untuk mengaktifkan dan mengajak kabupaten/kota setempat melakukan penegakan protokol kesehatan secara masif.

Ganjar menjelaskan, penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan sudah mulai diberlakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jateng. Seluruh bupati/wali kota juga telah diminta untuk serius, dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Menurutnya, pemprov sudah menyusun peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi dasar dari penegakan hukum itu. Sehingga, aparat Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah bisa melaksanakan sebagai payung hukum.

“Kita minta Satpol PP menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak, di seluruh Jawa Tengah. Dan saya berharap, kalau diperlukan penegakan secara spesifik kami akan dengan senang hati. Dengan semua lini diawasi dan dilakukan penegakan, ada satu harapan masyarakat menjadi taat,” kata Ganjar usai memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan COVID-19, Senin (24/8).

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, untuk penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sudah ada di dalam aturan masing-masing kabupaten/kota. Mulai dari teguran lisan, tertulis dan sampai pada pencabutan izin sementara usahanya hingga denda.

“Misal Kota Semarang menghukum pelanggar dengan menyapu jalan selama 15 menit, di Banyumas pengambilan KTP hingga sidang do pengadilan,” pungkasnya. (Bud)

Berikut video liputannya:

https://www.instagram.com/p/CERCGBPH5Er/