Pilkada, Bawaslu Jateng Sebut Batas Mutasi Jabatan Minimal 6 Bulan Sebelum Penetapan Calon

Papan Nama Bawaslu Jateng

Semarang, Idola 92.6 FM – Bawaslu kabupaten/kota sudah melakukan pemantauan di pemerintah daerah masing-masing, terkait dengan adanya proses mutasi jabatan yang dilakukan kepala daerah. Terutama, di daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin mengatakan dari hasil pemantauan di kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada, rerata kepala daerah melakukan mutasi atau rotasi jabatan di awal Januari 2020 kemarin. Atau, sebelum batas waktu minimal enam bulan sebelum penetapan sebagai calon kepala daerah pada 8 Januari 2020.

Rofi menjelaskan, Bawaslu di 21 kabupaten/kota juga telah berkoordinasi dengan pamkab/pemkot setempat untuk tunduk pada aturan perundangan yang berlaku terkait dengan pilkada. Namun, dari 21 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada hanya 13 kabupaten/kota saja menggelar mutasi jabatan di lingkungan masing-masing.

Daerah-daerah yang menggelar mutasi jabatan, lanjut Rofi, di antaranya adalah Kabupaten Rembang, Wonosobo, Grobogan, Kota Magelang dan Kota Semarang.

“Bawaslu Jateng melakukan berbagai upaya, untuk mencegah potensi pelanggaran terkait mutasi pejabat di kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020. Jajaran kami Bawaslu di Jawa Tengah selalu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota secara langsung maupun berkirim surat, mengimbau agar jika memang ada mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten/kota harus dilakukan enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah,” kata Rofi, Rabu (15/1).

Lebih lanjut Rofi mengapresiasi kepada para kepala daerah, yang telah mematuhi aturan perundangan tentang pilkada. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Jika kepala daerah melanggar ketentuan tersebut, maka calon petahana bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah. Pembatalan akan diusulkan ke KPU provinsi atau kabupaten/kota,” tandasnya. (Bud)