Mengkaji Ulang Sistem Perekrutan Anggota KPU RI

Semarang, Idola 92.6 FM – Belajar dari kasus ditangkapnya komisioner KPU non aktif Wahyu Setiawan terkait dugaan korupsi, sejumlah pihak meminta pemerintah mengkaji ulang system perekrutan anggota KPU RI. Sistem perekrutan anggota KPU yang dipilih oleh DPR, setelah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan, perlu dikaji ulang.

Pendiri Network for Democrazy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay mengatakan, pembenahan perlu dilakukan pada wilayah di mana kekuasaan DPR bisa memengaruhi pemilihan anggota KPU tersebut. Saat ini, DPR memiliki ruang yang besar untuk memilih dan memilah apa yang menjadi pilihan tim seleksi. Wilayah itu yang harus ditata.

Selama ini, proses seleksi anggota KPU dimulai oleh tim yang dibentuk pemerintah. Tim seleksi memilih 14 calon anggota KPU yang kemudian diusulkan pemerintah kepada DPR. DPR melalui, proses uji kelayakan dan kepatutan, memilih tujuh orang untuk dilantik menjadi anggota KPU. Menurutnya, dalam pemilihan anggota KPU, seharusnya DPR cukup memberikan persetujuan atau konfirmasi atas pilihan tim seleksi. Ini serupa dengan mekanisme pemilihan duta besar ataupun kepala Polri.

Sebab, campur tangan DPR dalam proses perekrutan mengancam kualitas dan independensi kandidat terpilih. Lantas, mengkaji ulang system perekrutan anggota KPU RI—mekanisme apa yang mesti diperbaiki untuk menjamin integritas dan independensi komisioner KPU? Guna mendiskusikan ini, Radio Idola Semarang mewawancara Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: