Polda Jateng Serahkan Endar Susilo, Tersangka Penipuan dan Penggelapan ke Kejari Ambarawa

Kombes Pol Iskandar Fitriana
Kombes Pol Iskandar Fitriana, Kabid Humas Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah menyerahkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas nama Endar Susilo, yang merupakan seorang pimpinan organisasi perlindungan anak ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang. Pelimpahan itu dilakukan, karena berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21 dari jaksa penuntut umum.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan tersangka dilaporkan seseorang bernama Andi Setyawan, karena diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan. Modus yang digunakan, tersangka mengaku sebagai direktur utama PT Multi Usaha Karya dan menawarkan korban menjadi komisaris dengan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta.

Iskandar menjelaskan, dalam kasus tersebut penyidik telah menyita barang bukti berupa kuitansi senilai Rp500 juta dan surat saham serta bukti setor bank. Kasus tersebut, sebenarnya sudah terjadi pada 2018 dan penyidik Polda Jateng berulang kali melengkapi berkas atau barang bukti pendukung lainnya.

Menurutnya, korban melapor ke Polda Jateng karena merasa dirugikan.

“Polda Jawa Tengah telah melakukan penyidikan dan menggelar perkara tersebut, serta menetapkan seorang tersangka. Perkara tersebut dari 2018, dan berkas sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum lalu melakukan penelitian dan di pertengahan atau akhir 2018 jaksa penuntut umum mengembalikan berkas atau P19. Sudah tiga kali berkas dikembalikan dari jaksa penuntut umum ke penyidik Polda Jawa Tengah. Penyidik juga telah melengkapi dan menyerahkan tersangka ke jaksa penuntut umum setelah dilakukan tes bebas COVID-19,” kata Iskandar, kemarin.

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Bud)