Polda Jateng Tahan Dua Tersangka TPPO

Semarang, Idola 92,6 FM-Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah menahan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang kasusnya sempat viral beberapa waktu kemarin. Kedua orang itu merupakan komisaris dan direktur dari PT Mandiri Tunggal Bahari, yang bergerak di bidang penempatan tenaga kerja ABK ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan perusahaan itu berkantor di wilayah Talang Kabupaten Tegal, dan kedua tersangka merupakan pimpinan di perusahaan tersebut. Penahanan kedua tersangka itu dilakukan, sejak viral jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok dilarung ke laut lepas.

Iskandar menjelaskan, keduanya bertanggung jawab karena yang melakukan perekrutan dan penempatan ABK di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok. Bahkan, perusahaan itu diketahui juga tidak mempunyai surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2M) dari Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Menurutnya, kedua tersangka secara sah melakukan tindak pidana karena tidak berhak memberangkatkan tenaga migran yang tidak mempunyai izin.

“Modus operandi perekrutan dan menempatkan ABK, di kapal ikan berbendera China melalui PT yang tidak mempunyai izin. Kalau kita melihat, PT tersebut sudah merekrut sebanyak 231 ABK,” kata Iskandar, kemarin.

Iskandar lebih lanjut menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi ABK yang bisa lolos dari kapal tempatnya bekerja menyebut jika sering mendapat perlakuan tidak manusiawi di dalam kapal.

“Ada enam ABK  yang nekat kabur dengan lompat ke laut, empat di antaranya diselamatkan kapal Malaysia. Dari keterangan yang lolos itu mengatakan seperti itu,” jelasnya.

Iskandar menyatakan, kedua tersangka dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Bud)