Polrestabes Semarang Sita 600 Gram Sabu Dari Empat Tersangka

Barang bukti sabu dari hasil ungkap kasus
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis menunjukkan barang bukti sabu dari hasil ungkap kasus, Rabu (30/9).

Semarang, Idola 92,6 FM – Jajaran Reserse Narkoba Polrestabes Semarang membekuk empat orang tersangka pengedar narkotika, yang akan melakukan transaksi di wilayah Kota Semarang. Dari tangan masing-masing tersangka, diamankan barang bukti kurang lebih 600 gram sabu siap edar.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan jajarannya bergerak cepat, saat mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Semarang.

Auliansyah menjelaskan, tersangka Tarmuji yang merupakan kurir ini ditangkap di wilayah Candisari saat mengambil barang seberat kurang lebih 445 gram. Sedangkan tim lainnya bergerak ke wilayah Genuk, dan menangkap dua tersangka lain yang akan melakukan transaksi narkotika.

Menurutnya, tersangka lainnya adalah Budi Setiawan dan diamankan di wilayah Gayamsari.

“Sabu-sabu dari tersangka Tarmuji, dan hasilnya kami mendapatkan lebih dari 490 gram. Lebih kurang setengah kilogram ya. Kemudian dari tersangka Zakaria dengan TKP berbeda, kita dapat barang bukti setengah ons. Dari tersangka Budi Setiawan, kita juga amankan barang bukti kurang lenih setengah ons juga. Kalau kita total dari ketiga tersangka ini, barang bukti yang kita amankan kurang lebih 600 gram sabu,” kata Auliansyah saat gelar perkara di Mapolrestabes, Rabu (30/9).

Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, jajarannya tidak akan berpangku tangan meski saat ini sedang masa pandemi COVID-19. Kasus-kasus kejahatan yang menonjol dan meresahkan masyarakat, akan terus dijadikan perhatian anggota untuk melakukan upaya hukum.

“Kasus narkotika di masa pandemi tetap jadi perhatian. Pandemi ini jangan membuat aparat lengah,” tandasnya. (Bud)