Polrestabes Semarang Tangkap Sindikat Pengganjal Mesin ATM di Wilayah Jateng

AKBP Asep Mauludin (tengah)
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin (tengah) saat gelar perkara kasus ganjal mesin ATM dengan tiga tersangka.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kawanan pelaku pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang biasa beraksi di wilayah kota-kota besar di Jawa Tengah, ditangkap aparat Resmob Polrestabes Semarang. Dua dari pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan dari serangkaian aksi kejahatan para pelaku, berhasil menggasak uang milik para korbannya senilai Rp250 juta. Setidaknya, tercatat ada 17 aksi antara Desember 2019 hingga Februari 2020.

Asep menjelaskan, para pelaku pengganjal mesin ATM yang ditangkap adalah Agus warga Banten, Dafrisman warga Lampung Selatan dan Saeful warga Majalengka. Para pelaku saat ditangkap, mengaku kerap beraksi di mesin ATM kawasan SPBU yang jauh dan tidak dilengkapi penjaga keamanan.

Menurutnya, salah satu dari pelaku yang ditangkap itu merupakan residivis dengan kasus sama pada 2015 lalu.

“Untuk modus operandi yang mereka lakukan dengan mengganjal mesin ATM, sehingga korban yang sedang menarik uang di mesin ATM tersebut mengalami kesulitan. Dari situlah mereka berbagi peran, seolah-olah ingin membantu orang yang kesulitan di ATM. Pada saat korban lengah, menukar kartu ATM korban dengan milik mereka. Sekaligus, mereka juga bisa mendapat nomor PIN para korbannya,” kata Asep saat gelar perkara di Mapolrestabes, Selasa (25/2) sore.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone dan beberapa lembar uang pecahan Rp100 ribu serta kartu ATM.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang belum tertangkap. (Bud)

https://www.instagram.com/p/B9BvNUDnZga/?utm_source=ig_web_copy_link