Rekapitulasi Pilkada Banyak Tak Gunakan Sirekap

Sirekap App

Semarang, Idola 92,6 FM – Rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 yang diadakan di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah, telah selesai dilakukan di masing-masing daerah. Namun, Bawaslu Jateng menyoroti banyak daerah tidak menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai metode penghitungan suara pilkada.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan sebagian besar penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2020 yang dilakukan di 21 kabupaten/kota, menggunakan metode manual ataupun kombinasi antara Sirekap dengan manual. Padahal, sebelumnya sudah disepakati bersama bahwa penghitungan perolehan suara di pilkada menggunakan metode Sirekap.

Rofi menjelaskan, cara manual ditempuh karena terjadi kendala pada penggunaan Sirekap di sejumlah daerah. Kebanyakan kendala yang ditemukan adalah Sirekap tidak bisa diakses, atau Sirekap tidak lancar saat dibuka. Daerah yang menggunakan metode cara manual di antaranya adalah Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Blora dan Pemalang.

Menurutnya, hanya Kabupaten Sragen yang sepenuhnya menggunakan Sirekap sebagai metode penghitungan perolehan suaranya.

“Proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2020 di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah selesai. Sebagian besar mereka menggunakan metode manual, tidak menggunakan Sirekap sebagaimana yang telah direncanakan. Hanya ada satu daerah yang sepenuhnya menggunakan Sirekap, yaitu KPU Sragen,” kata Rofi, Minggu (20/12).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, daerah yang menggabungkan kedua metode saat menghitung perolehan suara di pilkada di antaranya adalah Kabupaten Purbalingga, Demak, Kota Semarang dan Surakarta.

“Namun demikian meski harus menggunakan metode manual atau menggabungkan keduanya, Bawaslu Jateng mengapresiasi jajaran panwaslu dan panwascam hingga PPK serta semua pihak atas kerja kerasnya. Sehingga, proses rekapitulasi pilkada di Jawa Tengah berjalan lancar,” pungkasnya. (Bud)