Tol Semarang-Kendal Akan Dibangun di Luar Garis Pantai Tidak Lewat Permukiman

Proyek jalan tol di Jawa Tengah
Salah satu proyek jalan tol di Jawa Tengah yang terus dilakukan penyelesaian.

Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jateng menginginkan trase tol Semarang-Kendal, tidak melintasi wilayah permukiman warga guna menghindari persoalan seperti di trase tol Semarang-Demak. Sehingga, trase tol Semarang-Kendal diharapkan melintasi di luar garis pantai dimulai dari Pelabuhan Tanjung Emas hingga Kawasan Industri Kendal.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng Peni Rahayu mengatakan trase Semarang-Kendal atau tol Semarang Harbour itu, nantinya akan terhubung langsung dengan tol Semarang-Demak. Dengan terjalinnya sistem jalan tol, akan mendukung kelancaran dan kemudahan logistik di wilayah pantura.

Namun demikian, Peni meminta trase tol Semarang-Kendal tidak menyentuh wilayah permukiman yang ada di Kota Semarang maupun Kabupaten Kendal. Harapannya, tidak menimbulkan persoalan di bidang pembebasan tanah yang dikuasai masyarakat.

Peni menjelaskan, dengan trase tol Semarang-Kendal melintas di luar garis pantai akan memerlancar proses pembangunannya. Sebab, tidak bersentuhan dengan pembebasan lahan milik warga.

“Dengan pengalaman kita di Semarang-Demak, maka tol Semarang-Kendal kita langsung di-laut-kan sekalian biar tidak terbentur kayak gini (tol Semarang-Demak). Jadi, nanti Insya Allah trase yang sudah disetujui untuk tol tanggul laut Semarang-Kendal justru nanti di luar garis pantai,” kata Peni, Rabu (23/9).

Lebih lanjut Peni menjelaskan, dari informasi yang diterima jika trase tol Semarang-Kendal atau tol Semarang Harbour ini memiliki panjang 21,03 kilometer dan diperkirakan nilai investasinya mencapai Rp12,05 triliun.

Sementara itu, selain tol Semarang-Kendal yang proyek konstruksi dimulai pada 2021-2022 ini juga akan dimulai konstruksi untuk tol Solo-Yogya. Saat ini, masuk tahap penetapan lokasi pengadaan tanah di wilayah Kabupaten Klaten.

“Total pengadaan tanahnya sekitar 3,7 juta meter persegi. SK penlok sudah ditandatangani pak gubernur, dan masyarakat diminta tidak mengalihkan kepemilikan tanahnya kepada spekulan,” pungkasnya. (Bud)