Anak 12 Tahun ke Bawah Bisa Naik Kereta Cukup Pakai Tes Negatif Antigen

Calon penumpang kereta api
Calon penumpang kereta api saat melakukan pembelian tiket.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kereta Api Indonesia mengizinkan anak di bawah 12 tahun bisa naik kereta api, tetapi harus bersama orang tuanya dan menunjukkan tes negatif COVID-19 berdasarkan tes antigen. Anak-anak juga tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, karena masih mengikuti orang tuanya.

Executive Vice President Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo mengatakan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19, anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api. Sebelumnya, anak-anak di bawah usia 12 tahun belum boleh naik kereta api. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, Jumat (22/10).

Wisnu menjelaskan, petunjuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi kereta api itu berlaku mulai 20 Oktober 2021. Dalam aturan yang diterbitkan itu, mengatur anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik atau melakukan perjalanan dengan kereta api asal didampingi orang tuanya.

Menurutnya, meskipun anak-anak sudah diperbolehkan naik kereta api tetap harus mematuhi persyaratan protokol kesehatan. Yakni memakai masker, dan selalu menjaga jarak.

“Kita menyesuaikan dengan keputusan surat edaran satgas pusat, bahwa anak di umur 12 tahun ke bawah sudah boleh naik kereta api dengan syarat rapid antigen negatif. Tidak perlu vaksin, karena ikut orang tuanya. Selain antigen tidak ada. Kalau untuk pengaturan khusus, harus ada surat dari dokter saja. Jadi sesuai dengan surat edaran satgas itu, tidak ada penjelasan detil. Jadi, memang di bawah 12 tahun harus sesuai dengan yang disampaikan,” kata Wisnu.

Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api harus memenuhi persyaratan. Untuk kereta api jarak jauh dan lokal, wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, pelanggan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan keterangan negatif COVID-19 berdasarkan PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.

“Kami juga tetap mengingatkan kepada para calon penumpang, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama di dalam kereta. Penumpang juga diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis, atau masker medis untuk menutup hidup dan mulut,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaPeringati Hari Santri, ASN Pemprov Ngantor Pakai Sarung dan Koko
Artikel selanjutnyaSatgas Covid-19: Aturan Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Demi Kehati-hatian