Satgas Covid-19: Aturan Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Demi Kehati-hatian

Swab Test
image/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) melakukan pengetatan aturan dan persyaratan terbaru berupa wajib tes PCR bagi penumpang pesawat di wilayah Pulau Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di daerah PPKM level 3 dan 4. Aturan berlaku mulai 24 Oktober 2021. Kebijakan itu dibuat sebagai aspek kehati-hatian, lantaran kapasitas pesawat bisa terisi penuh, sehingga tidak ada jaga jarak.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam jumpa pers Kamis, 21 Oktober lalu.

“Berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan saat ini pada prinsipnya adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian. Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di moda udara wilayah udara Jawa Bali dan non Jawa Bali di level 3 dan 4 adalah bagian dari kehati-hatian tersebut,” kata Wiku Adisasmito.

Menurut Wiku Adisasmito, metode dengan tes PCR dipilih karena lebih andal dan sensitif. Sehingga, dapat mendeteksi orang lebih baik daripada rapid antigen. Dijelaskan Wiku, kewajiban melakukan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 tersebut tercantum dalam SE No.21/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen. Sehingga, potensi orang terifeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir,” ujar Wiku Adisasmito.

Dikatakan Wiku, aturan itu dibuat lantaran kapasitas pesawat bisa terisi penuh, sehingga tidak ada jaga jarak. Kebijakan anyar itu juga mempertimbangkan ihwal pintu masuk kedatangan Internasional yang mulai dibuka di sejumlah provinsi sejak 14 Oktober lalu.

“Kebijakan yang sekarang dilakukan akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang,” kata Wiku Adisasmito.

Menindaklanjuti aturan tes PCR bagi penumpang pesawat, Bandara Ahmad Yani Semarang, hari ini, juga mulai menerapkan aturan baru bagi penumpang yang akan berangkat dari bandara ini. Di antaranya wajib menggunakan tes PCR dan mengakses aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, anak di bawah usia 12 tahun juga sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan udara. (tim/ ade/ her)

Satgas Covid-19: Aturan Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Demi Kehati-hatian