Epidemiolog Dukung Aturan Tes PCR bagi Penumpang Pesawat karena Lebih Akurat

Tes PCR
image/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), dr Tri Yunis Miko Wahyono mendukung langkah pemerintah yang menerapkan aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat. Hal itu karena tes PCR merupakan metode terbaik untuk diterapkan pada moda transportasi apapun, termasuk angkutan udara.

Hal itu dikatakan dr Tri Yunis Miko Wahyono saat diwawancara radio Idola Semarang, Jumat 22 Oktober 2021.

“Seharusnya untuk bepergian dengan moda transportasi apapun, PCR adalah terbaik. Jadi, tidak ada transmisi. Berarti negara sudah menganjurkan yang terbaik,” kata dr Tri Yunis Miko Wahyono.

Meski demikian, dokter Tri Yunis Miko memberi catatan, yakni terkait dengan beban biaya bagi penumpang. Karena beban biaya tes PCR relatif masih mahal.

“Nah, tapi kan, apakah PCR ini menjadi cost efektif atau cost efisien untuk setiap bagi moda transportasi. Kalau bicara cost, biaya-biayanya menjadi pertimbangan,” ujar dr Tri Yunis Miko Wahyono.

Menurut dokter Tri Yunis Miko, jika pemerintah mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat, maka Pemerintah mesti memikirkan cost efisiensinya.Atau ada semacam mekanisme subsidi untuk harga tiket penumpang.

“Jadi, harusnya, kalau diwajibkan untuk pesawat udara, maka mesti diitung biaya cost efektifnya, biaya cost efisiensinya. Jadi, kalau itu tidak cost efisiensi, jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, harus disubsidi,” kata dokter Tri Yunis Miko Wahyono.

Kenapa pemerintah tidak lagi memakai tes antigen dan menggantinya dengan tes PCR, menurut Tri Yunis Miko, karena melalui tes antigen masih ada potensi kesalahan sekira 5 persen. Sehingga, dengan adanya potensi kesalahan itu/ bisa memungkinkan adanya penularan virus corona.

“Dengan PCR memang jauh lebih baik, tapi syaratnya adalah semua laboratorium harus bener-bener melakukan pemeriksaannya,” ujar dr Tri Yunis Miko.

Sebelumnya, Merujuk pada Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021, Pemerintah menerapkan aturan terbaru syarat perjalanan udara. Kini, bepergian naik pesawat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat di Pulau Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di daerah PPKM level 3 dan 4.

Kebijakan yang akan diberlakukan mulai 24 Oktober 2021 itu dibuat sebagai aspek kehati-hatian, lantaran kapasitas pesawat bisa terisi penuh sehingga tidak ada jaga jarak. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, kini syarat antigen untuk yang telah divaksin lengkap sudah tidak berlaku. (yes/ ade/ her)

Epidemiolog Dukung Aturan Tes PCR bagi Penumpang Pesawat karena Lebih Akurat