Polda Jateng Bongkar Aksi Skimming BRI Dengan Otak Pelaku WNA

Gelar perkara skimming ATM BRI
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberi penjelasan soal kasus yang diungkap Direktorat Reskrimsus Polda Jateng tentang skimming ATM BRI.

Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap aksi kejahatan skimming BRI, yang merugikan 35 nasabah di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal. Aksi skimming rekening BRI itu, dipimpin WNA berkebangsaan Turki.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan 35 nasabah BRI di wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal melaporkan, telah kehilangan uang di rekening masing-masing. Diketahui, uang nasabah BRI itu hilang mulai 14 Februari 2021 lalu. Pernyataan itu dikatakannya saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolda, belum lama ini.

Kapolda menjelaskan, kebanyakan transaksi dari para nasabah itu dilakukan di mesin ATM BRI dekat Batalyon Yonif 407/Slawi. Setelah dilakukan pemeriksaan pihak BRI Kota Tegal dengan BRI Kanwil Semarang melalui rekaman cctv, diketahui jika ada pemasangan alat skimming pada 15 Februari 2021 dan pada 16 Februari 2021 alat skimming dilepas dua orang pria tidak dikenal.

Menurut kapolda, atas laporan dari pihak BRI kemudian ditindaklanjuti dan ditangkap dua orang tersangka di daerah Kota Malang.

“Bahwa pelaku menggunakan (sistem) skimming di ATM. Di mana modus operandinya adalah, bisa menggandakan terkait dengan ATM atau kartu yang kita gunakan. Dan ini sangat meresahkan sekali. Akhirnya bisa kita lakukan penangkapan terkait pelaku dua orang,” kata kapolda.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan, BRI mengalami kerugian sebesar Rp202.850.000 atas kejahatan skimming yang dilakukan kedua tersangka. Kedua tersangka melakukan aksinya itu, atas perintah dari WNA berkebangsaan Turki yang berada di Bali.

Menurutnya, WNA berinisial DK itu saat ini sudah ditahan di Lapas Kerobokan Bali.

“Bahwa si pelaku memasukkan alat di dalam ATM, dan semua orang yang memasukkan kartu ATM itu akan tersedot datanya. Kemudian dia membuat duplikasi ATM kembali, dan menggunakan kembali,” ucap Johanson.

Lebih lanjut Johanson menjelaskan, DK merupakan residivis dengan kasus yang sama dan ditangkap Polda Bali pada medio Juli 2020 lalu. (Bud)

Artikel sebelumnyaEpidemiolog Dukung Aturan Tes PCR bagi Penumpang Pesawat karena Lebih Akurat
Artikel selanjutnyaBMKG: Curah Hujan di Jateng Meningkat 40 Persen