Awal Tahun Polda Jateng Ungkap 192 Kasus Narkoba

Sejumlah barang bukti narkoba
Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansyah (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti narkoba, Selasa (2/2).

Semarang, Idola 92,6 FM – Sepanjang Januari 2021, Polda Jawa Tengah mengungkap 192 kasus peredaran narkoba dengan 252 tersangka. Para pelaku peredaran narkoba yang diamankan itu, mayoritas merupakan usia produktif atau kalangan pelajar dan pekerja.

Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansyah mengatakan di awal tahun ini, jajarannya mampu menggagalkan peredaran narkoba di seluruh wilayah Jateng. Misalnya jajaran Polrestabes Semarang, Polres Kendal dan Polres Grobogan.

Menurutnya, beberapa polres yang ada di Jateng mampu mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah sitaan barang bukti di atas 100 gram.

Rizki menjelaskan, di masa pandemi ini ternyata tidak menyurutkan niat para pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya. Bahkan, sepanjang 2020 kemarin saja terjadi peningkatan kasus narkoba sebesar tiga persen dibanding tahun sebelumnya.

“Di Tahun Baru 2021 ini, jajaran telah mengungkap 192 kasus dengan tersangka 252 orang. Dan untuk barang bukti yang disita adalah sabu sebanyak 1.128 gram, ganja sebanyak 1.343 gram dan ekstasi 1,78 gram serta ganja sintetik sebanyak 500 gram. Ada beberapa pengungkapan yang menonjol di jajaran, pertama Polrestabes Semarang kemudian Polres Kendal dan Polres Grobogan. Ini pengungkapannya di atas 100 gram,” kata Rizki di sela gelar perkara di kantornya, Selasa (2/2).

Lebih lanjut Rizki menjelaskan, pihaknya akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan sejumlah pihak yang mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Jateng. Termasuk dengan mengajak peran aktif masyarakat, untuk menggelorakan perang terhadap narkoba.

“Dari data itu bisa disimpulkan, bahwa pandemi COVID-19 yang terjadi hingga sekarang tidak membuat penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Jawa Tengah menurun,” tandasnya. (Bud)