Bagaimana Mewujudkan Kebijakan Pangan yang Komprehensif?

Padi
image/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Badan Pangan memiliki tugas untuk mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan hingga penyaluran cadangan pangan. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pangan akan bermitra dengan lintas kementerian yakni: Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN dalam hal ini Bulog.

Dibentuknya Badan Pangan Nasional, membiaskan cahaya optimism, di tengah kultur Sillo dan ego sektoral yang sering menjangkiti beberapa instansi. Kita masih ingat– bagaimana dahulu, Budi Wasesa (Buwas) Kepala Bulog yang sempat bersitegang dengan Mendag kala itu– Enggartiasto Lukita karena persoalan ego sectoral. Apa lagi, menyangkut bidang pangan yang teramat Vital.

Maka, ketika Badan Pangan diberi kewenangan untuk meng-orkestrasi tugas-tugas dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN, kita berharap.. tidak ada lagi sekat dinding silo yang membatasi. Akan tetapi kita tahu, hal ini bukan sesuatu yang mudah di negeri ini, apa lagi di balik pangan, ada pihak-pihak yang mengambil kepentingan ekonomis.

Maka, bagaimana Badan Pangan Nasional mengatasi tantangan mengorkestrasi berbagai pihak dalam mewujudkan kebijakan pangan yang komprehensif?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, kami nanti akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Dwi Andreas Santosa (Guru Besar Fakultas Pertanian IPB/ Ketua Umum Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI)); Khudori (Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)); dan Hermanto (Anggota Komisi IV DPR RI). (her/ yes/ ao)

Dengarkan podcast diskusinya: