BBPOM di Semarang Sita 1 Ton Lebih Mi Berformalin

I Gusti Ayu Adhi Aryapatni
Kepala Balai Besar POM di Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menunjukkan mi basah berformalin yang disita di sebuah rumah produksi di Kota Semarang, Selasa (16/2).

Semarang, Idola 92,6 FM – Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang menyita satu ton lebih mi basah yang mengandung formalin dan boraks, dari rumah produksi di Kota Semarang. Mi basah mengandung bahan berbahaya itu, diedarkan di sejumlah pasar tradisional di Kota Semarang.

Kepala Balai Besar POM di Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan pada pekan kemarin, jajarannya melakukan penindakan penyitaan terhadap produk pangan berupa mi basah yang mengandung bahan berbahaya. Produk mi basah itu diduga mengandung formalin dan boraks, untuk campuran proses produksi.

Ary menjelaskan, selain mengamankan produk mi bahan mengandung formalin dan boraks itu pihaknya juga menyita peralatan mesin produksi. Termasuk, bahan kimia berbahaya berupa formalin dalam wadah jeriken dan boraks setengah karung.

Menurutnya, mi basah yang mengandung bahan kimia itu sangat berbahaya jika dikonsumsi. Sebab, akan menimbulkan sel kanker dan membahayakan jiwa manusia.

“Disinyalir didistribusikan di pasar-pasar tradisional di Kota Semarang. Padahal, boraks dan formalin ini dilarang karena berisiko bisa memicu pertumbuhan sel kanker. Dari keterangannya sudah berproduksi sejak 2016,” kata Ary di sela pemusnahan barang bukti produk obat dan kosmetik ilegal di kantornya, Selasa (16/2).

Ary lebih lanjut menjelaskan, sepanjang 2020 kemarin di awal 2021 ini pihaknya terus melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan. Beberapa waktu lalu, pihaknya juga mampu mengungkap dan menangkap produsen sekaligus distributor kosmetik ilegal di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Tegal serta Kebumen. Total produk yang disita saat itu sebanyak 271 jenis, terdiri dari obat-obatan dan kosmetik ilegal.

“Seluruh produk obat dan kosmetik ilegal ini kalau dinilai sebesar Rp777 juta. Kami terus berupaya melakukan langkah-langkah yang bersifat preventif dan represif, untuk melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaKelenteng Tay Kak Sie Gelar Ritual Tao Pekong
Artikel selanjutnyaTingkat Pengangguran Terbuka di Jateng Naik Sejak Pandemi