Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Yang Ditutupi Garam

Rokok ilegal
Jutaan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Jateng-DIY di ruas jalan tol Semarang-Bawen.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Jajaran Bea Cukai Jateng-DIY berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa merek sebanyak 1,056 juta batang di ruas jalan tol Semarang-Bawen KM429. Pelaku mencoba mengelabui petugas, dengan menyamarkan tumpukan rokok ilegal menggunakan garam.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan pelaku memanfaatkan masa PPKM darurat, dengan menyelundupkan rokok ilegal untuk dikirim ke wilayah Sumatera. Pernyataan itu dikatakannya melalui siaran pers, kemarin.

Arif menjelaskan, pihaknya mengamankan sopir dan kernet serta sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal ke Sumatera. Namun, baik sopir maupun kernet mengaku tidak tahu muatan yang dibawanya tersebut dan hanya dijanjikan akan dibayar Rp10 juta tetapi baru menerima Rp2 juta.

Menurutnya, pengakuan sopir dan kernet akan diteliti lebih lanjut sesuai ketentuan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami analisis dan kembangkan, kami bentuk dua tim untuk melakukan operasi. Upaya penelusuran dan pengamatan dilakukan sejak pemberlakuan PPKM darurat, dan tim melakukan pengejaran serta pembuntutan terhadap truk target. Tidak berselang lama, tim kemudian melakukan penghentian truk di jalan tol Semarang-Bawen KM429. Didapatilah rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam,” kata Arif.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, dari hasil penghitungan sementara terhadap muatan rokok ilegal itu diperkirakan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar. Diduga, kerugian negara mencapai Rp707,85 juta yang meliputi penerimaan cukai dan PPnHT serta pajak rokok.

“Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaDitemukan Barang Peninggalan Suku Kalang di Pringapus
Artikel selanjutnyaMengurai Darurat Oksigen, Bagaimana Jalan Keluarnya?