Bea Cukai Jateng-DIY Kembali Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Rokok ilegal
Petugas Bea Cukai menghitung karton berisi rokok ilegal yang akan dikirim ke Sumatera.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DIY kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal yang akan dikirim ke Pulau Sumatera, Minggu (6/6) kemarin. Dalam operasi tersebut diamankan 3,6 juta rokok ilegal yang diperkiraan nilai barangnya sekira Rp3,68 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,42 miliar.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Moch Arif Setijo Noegroho dalam rilis mengatakan jajarannya menerima informasi adanya sebuah truk, yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Jateng menuju Sumatera. Tim bergerak cepat dengan melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang jalan tol Semarang-Solo ruas Salatiga-Semarang, dan ditemukan truk yang dimaksud serta dilakukan pengejaran.

Arif menjelaskan, truk berhasil dikejar dan diberhentikan di sekitar jalan tol arah Jatingaleh menuju Krapyak. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap truk, dan didapati sejumlah karton berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai. Total rokok yang diangkut 1,17 juta batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,19 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp782 juta.

Menurut Arif, pada hari berikutnya juga kembali digagalkan pengiriman rokok ilegal di daerah Lingkar Utara Kabupaten Pemalang. Sebuah truk didapati mengangkut 1,64 juta batang rokok ilegal jenis SKM beragam merek tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,68 miliar, dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,10 miliar.

“Pada hari ketiga kami kembali melakukan penindakan di Jalan Kaligawe Kota Semarang, dan tim menemukan 800 ribu batang rokok ilegal jenis SKM beragam merek tanpa pita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp816 juta, dan potensi kerugian negara mencapai Rp536 juta. Selanjutnya truk dan sopir serta kernet dibawa ke Kantor Bea Cukai Jateng-DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Arif

Lebih lanjut Arif menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat orang yang terdiri dari sopir dan kernet. Pada tahap awal pemeriksaan, sopir dan kernet truk mengaku tidak mengetahui jika muatan yang dibawanya adalah rokok ilegal.

“Dari Januari sampai saat ini, Bea Cukai di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 24,19 juta batang dengan nilai Rp24,46 miliar. Potensi kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp15,97 miliar,” tandasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaBermodal Obeng, Tersangka Mampu Congkel Rumah Korbannya
Artikel selanjutnyaJokowi: Bandara Purbalingga Diharapkan Dongkrak Ekonomi Jateng Bagian Selatan