Bermodal Obeng, Tersangka Mampu Congkel Rumah Korbannya

Tersangka pembobolan rumah
Tiga tersangka pembobolan rumah yang ditangkap aparat Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Jajaran Sat Reskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang tersangka pembobolan rumah, dengan hanya bermodalkan sebuah obeng. Tersangka yang beraksi sendirian itu, sebelumnya mengintai rumah calon korbannya untuk mencari kelengahan pemilik rumah.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Nugraha mengatakan tersangka pembobolan rumah adalah Sutrisno warga Jatibarang Mijen, dan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus pencurian rumah di Mapolrestabes, kemarin.

Menurut Iga selain menangkap tersangka Sutrisno, polisi juga mengamankan dua tersangka lain yang merupakan penadah barang curian. Yakni Ahmad Nurkolis dan Tri Budiyanto, keduanya warga Mijen.

Iga menjelaskan, modus tersangka membobol pintu rumah dengan obeng saat korban tengah tertidur lelap di malam hari. Dari sejumlah lokasi pencurian, tersangka selalu mengincar gawai karena mudah saat dijual.

“Modus operandinya adalah mencongkel rumah menggunakan obeng, pada saat korban tertidur. Satu orang pelaku mengambil handphone yang ada di rumah itu. Dan ini terjadi di beberapa TKP. Target rumah yang dimasuki ketika pelaku yakin bahwa pemilik rumah sudah tidur,” kata Iga.

Iga lebih lanjut menjelaskan, dari pengakuan tersangka Sutrisno aksi pencurian sudah dilakukan sebanyak lima kali. Aksinya juga telah dijalani selama tiga bulan terakhir, dan memilih sasaran rumah yang jauh dari tetangga.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)