Agen Solar Kemplang Pajak, Akhirnya Dipenjara

Semarang, Idola 92,6 FM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis kepada terdakwa KET selaku direktur sekaligus pemegang saham PT MSM, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun, dan denda sebesar Rp4.529.079.120.

Ketua majelis hakim Judi Prasetya menyatakan terdakwa telah melunasi sebagian kerugian negara, sehingga total denda yang harus dilunasi KET tersisa Rp 2.264.536.560.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dilunasi, maka diganti dengan subsider tiga bulan kurungan.

Diketahui, terdakwa memiliki usaha di bidang agen solar industri.

Dalam periode Januari 2017 hingga Desember 2018, PT MSM diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan.

KET didakwa telah menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, dan mengkreditkan sebagai pajak masukan serta melaporkan isi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tidak benar.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan modus operandi yang digunakan meliputi penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, sehingga perbuatan KET menimbulkan kerugian negara.

Selama proses penyidikan, barang bukti (seperti dokumen transaksi dan faktur pajak) dan kesaksian para ahli telah cukup untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

Santoso menjelaskan, penyitaan barang bukti dan dokumentasi telah dilakukan sebagai langkah penegakan hukum untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.

“Selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I, terdakwa memang telah melunasi sebagian pajak yang seharusnya
terutang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun perbuatan terdakwa tidak serta merta dapat dibenarkan. Hal ini dilakukan untuk memberikan pesan kepada masyarakat
terutama wajib pajak, agar memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Diharapkan tidak ada lagi pihak yang menganggap remeh tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Santoso.

Lebih lanjut Santoso menjelaskan, keberhasilan dalam penegakan hukum pajak tak lepas dari hasil sinergi yang baik dengan instansi penegak hukum lain.

Tentunya, hasil ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan juga deterrent effect bagi wajib pajak lain sehingga tidak ada pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (Bud)

Artikel sebelumnyaIni Faktor Warga Semarang Tentukan Pilihan di Pilkada Berdasar Hasil Survei
Artikel selanjutnyaJateng Kirim 758 Atlet ke PON Aceh-Sumut