Pura-pura COD-an, Ternyata Maling Motor

Kasus curanmor berkedok COD
Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Nugraha memberikan keterangan soal pengungkapan kasus curanmor di wilayah Tembalang, kemarin.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Waspada jika akan menjual motor maupun mobil dengan cara pasang iklan di media sosial (medsos), salah-salah bisa menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebab, modus cash on delivery (COD) menjadi sarana pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya saat korban lengah.

Adalah Ahmad Wakhid warga Kebonbatur Mranggen Demak ini menggunakan cara COD-an, berpura-pura membeli motor milik seorang warga Sendangguwo Tembalang awal Juni 2021 kemarin. Dengan modus yang sama, tersangka mampu mencuri dua motor di tempat berbeda dalam waktu kurang dari dua pekan.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Nugraha mengatakan jajaran Reskrim Polsek Tembalang yang mendapatkan laporan korban pencurian motor, langsung mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil penelusuran yang dilakukan anggota Polsek Tembalang, diketahui tersangka berada di rumahnya di wilayah Mranggen. Pernyataan itu dikatakan Iga usai gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, kemarin.

Iga menjelaskan, tersangka tergolong berani saat mencuri motor milik korbannya. Sebab, tersangka datang berpura-pura ingin membeli motor yang ditawarkan korban di iklan medsos.

“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian di Kecamatan Tembalang. Modus operandinya adalah pelaku melihat ada iklan di media sosial, untuk menjual motor. Kemudian pelaku mendatangi dan terjadi obrolan. Di saat pemilik motor lengah, kunci ada di motor berikut dengan STNK-nya. Pada saat pemilik ini masuk rumah untuk mengambil sesuatu, pelaku sudah hilang berikut motornya,” kata Iga.

Lebih lanjut Iga menjelaskan, dari tangan tersangka turut diamankan dua sepeda motor hasil curian dan sebuah motor yang digunakan tersangka untuk mencari alamat korbannya. Saat ini, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tembalang dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan menjual kendaraan bermotor, agar lebih berhati-hati. Tingkatkan kewaspadaan, karena bisa jadi yang datang bukan pembeli tetapi pencuri,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaTNI/Polri Terus Optimalkan Penanganan COVID-19 di Kudus
Artikel selanjutnyaDinkes Jateng Sebut Prokes Banyak Diabaikan