Sindikat Pencurian Perangkat STB Diringkus Polisi

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat kepolisian Polrestabes Makassar menangkap sindikat pencurian perangkat STB yang terdiri dari 12 orang, masing-masing berperan sebagai petugas XL SATU gadungan dan sebagai penadah.

Dari tangan para pelaku, turut disita 64 unit STB hasil curian.

Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana mengatakan penangkapan dilakukan, karena adanya laporan dari XL Axiata tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL SATU ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan.

Laporan semakin kuat, karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya petugas XL SATU gadungan yang mengambil STB tersebut.

Menurutnya, anggota bersama XL Axiata berkoordinasi untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.

“Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, modus operandinya tersangka berpura-pura menjadi petugas XL SATU yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL SATU. Dengan menunjukkan kartu pengenal XL SATU palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Apabila belum melakukan pembayaran, pelaku akan mengambil perangkat XL SATU dan memberhentikan status berlangganannya,” kata Devi.

Devi menjelaskan, saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap.

Termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat, dan apakah juga terjadi di daerah lain.

“Para pelaku akan dikenakan dengan pasal pencurian, penipuan dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing tujuh tahun dan empat tahun penjara,” jelasnya.

Sementara Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata Reza Mirza menyatakan, aksi kriminal yang menyasar ke beberapa rumah pelanggan XL SATU di Makassar telah merugikan pihak XL Axiata.

Sebab, pihaknya telah berkomitmen dalam memberikan layanan jasa telekomunikasi terbaiknya kepada pelanggan menjadi terganggu.

Reza menegaskan, XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan data.

“Atas nama manajemen XL Axiata, kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan dari Polrestabes Makassar akan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya tindak pencurian, penipuan dan pengambilan secara ilegal perangkat milik XL SATU. Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu layanan XL SATU, seiring dengan penangkapan-penangkapan di daerah lain seperti Sumatera Utara dan Garut,” ujar Reza.

Lebih lanjut Reza menghimbau, agar pelanggan tidak ragu untuk melaporkan ke polisi atau ke nomor pengaduan pelanggan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL) jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan. (Bud)