Tak Sanggup Bayar Angsuran KPR, Warga Solo Ini Nekat Rampok Pet Shop

Gelar perkara perampokan di toko pet shop di Solo
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti kejahatan perampokan di toko pet shop di Solo.

Semarang, Idola 92,6 FM – Mengaku tidak mampu membayar angsuran kredit rumah, pria warga Surakarta ini nekat melakukan aksi perampokan pet shop di daerah Karanganyar. Pelaku menodongkan pistol jenis soft gun, dan meminta korbannya menyerahkan semua uang yang dimiliki.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku diketahui bernama Ganang Setiawan warga Banjarsari Surakarta, dan melakukan aksi perampokan di wilayah Colomadu Karanganyar di Toko Star Pet Shop. Pernyataan itu dikatakannya saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolda, Kamis (16/12).

Djuhandani menjelaskan, modus yang digunakan pelaku saat beraksi adalah berpura-pura menanyakan asesori untuk hewan piaraan kucing. Namun, aksi itu hanya kedok dan pelaku langsung menodongkan pistol jenis soft gun ke arah korban. Karena korban melawan, pelaku langsung memukul dan membungkam mulut korban.

Menurut Djuhandani, aksi nekat yang dilakukan pelaku itu terdesak keadaan karena tidak mampu membayar angsuran kredit rumah di bank.

“Modusnya jelas ekonomi. Kerugian yang ada Rp400 ribu, yaitu uang yang ada di laci tempat pet shop. Jadi kerugiannya hanya Rp400 ribu, namun ini menjadi perkara yang cukup meresahkan di masyarakat dan kita harus bagaimanapun caranya harus kita ungkap. Apalagi ini juga merupakan kewaspadaan kita menjelang Natal dan Tahun Baru, sehingga pelaksanaan Natal dan Tahun Baru bisa berjalan. Masyarakat juga bisa merasa keamanan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” kata Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan itu pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Ngawi Jawa Timur. Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku, langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

“Barang bukti yang kita sita ada sepeda motor, pistol jenis soft gun dan handphone. Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaSambut Wisatawan Saat Nataru, Pertamina Tambah Stok Avtur 29 Persen
Artikel selanjutnyaPolda Jateng Siapkan Rekayasa Lalin Jika Terjadi Kenaikan Volume Kendaraan Saat Nataru