Bea Cukai Jateng-DIY Ungkap TPPU Dari Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal
Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY bersama Pemprov Jawa Tengah memusnahkan rokok ilegal di halaman kantor gubernur, Selasa (14/12).

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta memusnahkan lebih dari 6,8 juta batang rokok ilegal, hasil penindakan periode Februari-November 2020 dengan nilai barang dimusnahkan sebesar Rp7,03 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp3,12 miliar. Dalam penindakan tersebut, Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY juga mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY Muhamad Purwantoro mengatakan penanganan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, harus melibatkan sejumlah instansi terkait dan juga pemerintah daerah. Pernyataan itu dikatakannya di sela pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor gubernur, Selasa (14/12).

Purwantoro menjelaskan, pada tahun ini juga telah dilakukan penyidikan terhadap 37 perkara dengan 37 tersangka dan 36 perkara di antaranya sudah dinyatakan lengkap dari kejaksaan. Sedangkan satu perkara di antaranya, merupakan tindak pidana pencucian uang dan merupakan modus baru dari tindak pidana peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, pihak Bea Cukai terus berupaya melakukan upaya persuasif untuk menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Kami di Bea Cukai pada tahun ini berhasil melakukan penyidikan, terhadap tindak pidana pencucian uang terkait dengan rokok ilegal. Jadi pidana asalnya terkait dengan rokok ilegal. Bisnis rokok ilegal ini tidak hanya kami selesaikan dari persoalan penanganan rokok ilegalnya saja, tetapi juga pidana pencucian uangnya,” kata Purwantoro.

Lebih lanjut Purwantoro menjelaskan, terkait dengan tindak pidana pencucian uang dari pidana rokok ilegal ini telah ditindaklanjuti dengan penyitaan aset milik tersangka. Beberapa aset tindak pidana pencucian uang tindak pidana rokok ilegal itu di antaranya adalah tanah, rumah dan juga kendaraan.

Sementara itu Sekda Jateng Sumarno menambahkan, peredaran rokok maupun cukai ilegal harus perangi bersama. Tidak hanya tugas dari Bea Cukai saja, tetapi instansi lain dan juga pemerintah daerah bisa ikut membantu.

“Jadi masalah cukai ilegal itu tidak hanya urusan dari pemerintah pusat, tapi pemerintah daerah juga harus ikut terlibat. Kalau ini kayak gini kan enggak bisa terkendali. Ini kan bentuk penegakan, bagaimana barang-barang (ilegal) yang punya banyak dampak negatif itu bisa terkendali di masyarakat,” ujar Sumarno.

Sumarno berharap, masyarakat juga bisa ikut memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli produk tersebut. (Bud)