Bea Cukai Tanjung Emas Bongkar Importasi Barang Impor Palsu

Anton Martin
Anton Martin, Kepala Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas.

Semarang, Idola 92,6 FM – Petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menggagalkan importasi barang tiruan, yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual (HaKI) terhadap produk alat tulis. Sebanyak 100 karton atau 288 ribu alat tulis merek “Standart AE7 Alfatif”, diimpor perusahaan asal Tiongkok berinisial VCC.

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan temuan terhadap barang-barang impor yang dipalsukan itu, kemudian dinotifkasi ke pemegang merek PT Standarpen Industries dan dilakukan proses penengahan. Pernyataan dikatakannya saat ditemui di gudang Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, kemarin.

Anton menjelaskan, untuk mencegah barang impor palsu beredar di pasaran itu kemudian dilakukan pemeriksaan yang melibatkan unsur terkait. Yakni, dengan melakukan pemeriksaan fisik pencocokan antara barang tiruan dan barang aslinya.

Menurutnya, upaya dan kerja sama dari semua pihak diperlukan untuk mencegah adanya impor barang palsu dan merugikan pengusaha lokal.

“Ini barang sebenarnya diberitahukan tanggal 13 Oktober, tanggal 15 Oktober kami lakukan pemeriksaan. Ada diduga nih, ternyata Standart ini sudah merekordasi. Sehingga kami mengkonfirmasi ke pihak Standart, dan menotifikasi untuk menindaklanjuti. Kami kemudian meneruskan ke pengadilan, untuk meminta penangguhan. Proses berikutnya adalah pemeriksaan fisik bersama dari pengadilan dan Ditjen HAKI serta penegak hukum lainnya,” kata Anton.

Lebih lanjut Anton menjelaskan, upaya penindakan yang dilakukannya juga tidak lepas karena pengusaha atau pemilik merek telah melakukan perekaman atau rekordasi terhadap produknya pada 5 Maret 2021.

“Sinergi yang baik ini untuk mencegah beredarnya barang tiruan yang merugikan pengusaha dalam negeri. Bahkan, upaya ini juga melindungi masyarakat sebagai konsumen yang menggunakan produk tersebut,” pungkasnya. (Bud)