BPJS Kesehatan Siapkan Petugas PIPP di FKTP

Petugas PIPP bertugas di FKTP
Petugas PIPP bertugas di FKTP untuk menampung keluhan dan aduan dari peserta JKN-KIS.

Semarang, Idola 92,6 FM – BPJS Kesehatan menempatkan personel atau petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sebagai komitmen terhadap kepuasan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tugasnya, membantu masyarakat dalam memberikan pemahaman tentang program JKN-KIS.

Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Anif Saofika Pratama mengatakan sebelumnya BPJS Kesehatan telah mengembangkan layanan petugas PIPP di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yang dilaksanakan secara langsung petugas BPJS Satu. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, Senin (25/10).

Anif menjelaskan, aplikasi SIPP yang digunakan fungsinya tidak hanya mencatat pengaduan saja tetapi juga kebutuhan informasi peserta di FKTP. Dengan bisa dipetakannya potensi permasalahan, maka kepuasan peserta atas pelayanan program JKN-KIS di FKTP bisa semakin meningkat.

Menurutnya, aplikasi tersebut juga bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran bayi baru lahir di FKTP. Sehingga, bagi ibu hamil yang melahirkan di FKTP bisa langsung mendaftarkan bayinya. Termasuk, kartu JKN-KIS bisa langsung digunakan saat itu.

“Untuk saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Semarang termasuk salah satu yang terpilih untuk melaksanakan pilot project di klinik dan puskesmas yang nantinya akan diimplementasikan di seluruh fasilitas kesehatan. Melalui aplikasi SIPP, semua permohonan informasi dan pengaduan yang didata petugas PIPP di puskesmas atau klinik karena tidak bisa terselesaikan langsung di FKTP akan ditindaklanjuti langsung petugas di BPJS Kesehatan kantor cabang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” kata Anif.

Lebih lanjut Anif menjelaskan, dengan adanya integrasi yang efektif antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam menyediakan sarana pengaduan dan informasi yang dikelola secara bersama akan meningkatkan nilai kepuasan kepada peserta JKN-KIS.

“Nilai kepuasan layanan di puskesmas mencapai skor 81,5 persen, dan di klinik pratama sebesar dan 82,3 persen sedangkan di dokter praktik perorangan mencapai 81,3 persen. Itu adalah pencapaian skor kepuasan pada tahun kemarin,” pungkasnya. (Bud)