Kemenangan atas Piala Thomas Tanpa Bendera Indonesia, Apa Pelajaran yang Bisa Kita Petik?

Tim Piala Thomas Indonesia
Para pemain Indonesia melakukan selebrasi usai menjuarai turnamen bulu tangkis beregu putra Piala Thomas 2020 melawan China di Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021). (Liputan6/Claus Fisker/Ritzau Scanpix via AP)

Semarang, Idola 92.6 FM – Setelah 19 tahun menunggu, Piala Thomas akhirnya bisa kembali ke Tanah Air. Namun sayangnya, kemenangan yang membanggakan dan menggetarkan itu tercoreng karena bendera Indonesia tidak boleh berkibar akibat sanksi pengabaian aturan doping oleh Badan Antidoping Dunia atau World Antidoping Agency (WADA) kepada Indonesia.

Sanksi dijatuhkan karena Lembaga Antidoping Indonesia atau LADI dinilai tak patuh dalam menjalankan aturan dan program antidoping yang efektif.

Babak baru dari kasus ini, Presiden Joko Widodo menginstruksikan investigasi dan evaluasi internal kepada Kemenpora terkait sanksi WADA tersebut. Presiden juga meminta Kemenpora melakukan reformasi secara total terhadap Lembaga Antidoping Indonesia.

Tim Piala Thomas Indonesia
Para pemain Indonesia melakukan selebrasi usai menjuarai turnamen bulu tangkis beregu putra Piala Thomas 2020 melawan China di Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021). (Liputan6/Claus Fisker/Ritzau Scanpix via AP)

Lantas, mengurai polemik ini, bagaimana sesungguhnya duduk perkara hingga kita bisa terkena sanksi Badan Antidoping Dunia atau WADA? Apa pokok pangkalnya? Dan, bagaimana jalan keluarnya—pasca Presiden Jokowi meminta dilakukannya investigasi dan evaluasi menyeluruh kepada Kemenpora?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, kami nanti akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Prof Djoko Pekik Irianto (Ketua Asosiasi Profesor Keolahragaan Indonesia (Apkori); Abdul Fikri Faqih (Wakil Ketua Komisi X DPR RI); dan Amir Machmud (pengamat olahraga). (her/ yes/ ao)

Dengarkan podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaPolsek Banyubiru Tegaskan Tidak Ada Korban Dari Gempa Swarm
Artikel selanjutnyaBPJS Kesehatan Siapkan Petugas PIPP di FKTP