Dinkes Jateng Minta Penyelenggara PCR Berbayar Taati Aturan Tarif Resmi

Tes antigen
Petugas kesehatan melakukan tes antigen kepada salah satu warga.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Kesehatan Jawa Tengah meminta kepada pihak swasta yang menyelenggarakan tes PCR berbayar, harus menyesuaikan tarif resmi dari pemerintah. Yakni, maksimal Rp500 ribu tarif layanan tes PCR dan hasilnya sudah diketahui paling lama 1×24 jam.

Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yulianto Prabowo mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menetapkan harga tes PCR berbayar yang diselenggarakan pihak swasta, yakni maksimal sebesar Rp500 ribu per tes atau hampir 50 persen dari tarif tes PCR sebelumnya. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di Sentra Vaksinasi Gradhika, baru-baru ini.

Yulianto menjelaskan, turunnya tarif tes PCR sudah lama ditunggu masyarakat dan menjadi berita baik. Karena, masyarakat selama ini terbebani dengan mahalnya biaya tes PCR yang diselenggarakan pihak swasta.

Menurut Yulianto, para penyelenggara tes PCR yang berada di klinik maupun layanan drive thru untuk bisa menyesuaikan tarif tes PCR sesuai ketentuan resmi dari pemerintah.

“Ketentuan itu harus diikuti oleh semua laboratorium yang melayani PCR berbayar. Kalau laboratorium milik pemerintah daerah kan selama ini dalam rangka tracing dan testing, sehingga tidak berbayar. Jadi, laboratorium-laboratorium yang selama ini berbayar itu harus menyesuaikan karena ketentuannya begitu. Apabila tidak menyesuaikan, ya tentunya karena ini ketentuan harus ditaati,” kata Yulianto.

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, dengan turunnya tarif tes PCR itu akan meningkatkan testing dan tracing dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19. Terutama, kesadaran dari masyarakat untuk membantu pemerintah mencegah potensi penularan.

“Kalau selama ini testing dan tracing, itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi kalau ada masyarakat yang sadar melakukan testing dan tracing bagus, tapi tetap harus melaporkan hasilnya ke Dinas Kesehatan setempat,” pungkasnya. (Bud)